Soroti Kebijakan WFA untuk ASN, Bahtra Banong: Pengawasan Harus Ketat

24-06-2025 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong saat diwawancarai Parlementaria di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025). Foto: Mentari/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menanggapi kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diterapkan oleh Kementerian PAN-RB di tahun 2025. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan meningkatkan efektivitas kerja ASN, namun harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.


“Terkait soal WFA ini memang kebijakan Men Pan-RB tahun 2025 ini adalah sebenarnya bagaimana agar ASN ini bisa lebih efektif bekerja artinya tidak mesti di kantor, dimanapun bisa mereka bekerja. Terus yang kedua, alasannya juga agar kualitas hidup ASN juga ini lebih bagus, mereka bisa ngumpul dengan keluarga asal, tugas-tugas mereka dijalankan dengan baik tentunya. Terus yang ketiga adalah bisa juga menjadi sebagai bahan penghematan karena mereka tidak mesti melakukan kerjanya di kantor,” ujarnya kepada Parlementaria di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).


Namun, ia mengingatkan bahwa budaya disiplin masih menjadi tantangan besar. “Tetapi yang paling penting adalah bahwa karena budaya kita lagi-lagi seringkali soal kedisiplinan ini yang perlu ditingkatkan, maka dari itu tentu butuh pengawasan yang ketat, karena jangan sampai WFA ini membuat mereka justru malah kinerjanya malah tidak efektif. Mereka menganggap bahwa bisa bekerja dimanapun tetapi dengan adanya WFA ini malah kinerja ASN kita bisa turun, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik,” tuturnya.


Ia juga menekankan bahwa WFA tidak dapat diterapkan secara merata, khususnya untuk ASN yang berperan langsung dalam pelayanan masyarakat. “Kalau yang berkaitan pelayanan publik ini mau nggak mau mereka harus hadir di kantor sesuai dengan kerja mereka, karena itu sifatnya pelayanan masyarakat, misalnya harus dilayani hari itu juga mesti selesai. Nah kalau misalnya diberlakukan semua tingkatan itu akan menyulitkan masyarakat terkait pelayanan publik, karena kalau mereka nggak di kantor siapa yang melayani masyarakat. Yang tadinya pekerjaan sehari atau seminggu bisa selesai malah berbulan-bulan nggak selesai,” jelasnya. (ahk,gal/aha)

BERITA TERKAIT
Legislator Minta MK Bijak Putuskan Gugatan untuk Batalkan Keputusan Pemisahan Pemilu
06-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf minta MK bijak dalam memutuskan gugatan untuk membatalkan putusan MK...
Komisi II Sambut Positif Usulan RUU BUMD, Standardisasi Kompetensi SDM Jadi Kunci
31-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah...
Komisi II Dorong Penguatan GTRA untuk Selesaikan Konflik Agraria di Daerah
29-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Ternate – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinnizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di seluruh...
Reforma Agraria Harus Berpihak pada Rakyat, Tanah Menganggur Wajib Dievaluasi
29-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Ternate — Anggota Komisi II DPR RI, Rusda Mahmud, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah,...